SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

KOTA PAYAKUMBUH

Tahun Pelajaran 2025/2026
Tingkat SD dan SMP


Sekolah Dasar Negeri (SDN)

Persyaratan Pendaftaran


Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid Baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili didalam wilayah penerimaan Murid baru sesuai dengan RW dan RT yang ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB Kota Payakumbuh

Persyaratan Umum

  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB Kelas 1 (satu) SD.
  • Umur 5 Tahun 6 Bulan pada tanggal 1 Juli dapat mendaftar dengan dibuktikan surat rekomendasi kecerdasan / bakat istimewa dari psikolog profesi.

Persyaratan Khusus

  1. Soft Copy Pas Photo.
  2. Scan Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
  3. Scan Ijazah TK/Paud jika ada.
Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid Baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima PKH).

Persyaratan Umum

  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB Kelas 1 (satu) SD.
  • Umur 5 Tahun 6 Bulan pada Tanggal 1 Juli dapat mendaftar dengan dibuktikan surat rekomendasi Kecerdasan / Bakat Istimewa dari psikolog profesi.

Persyaratan Khusus

  1. Soft Copy Pas Photo.
  2. Scan Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
  3. Scan Ijazah TK/Paud jika ada.
  4. Scan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Scan Surat Keterangan Penerima PIP dari Kepala Sekolah
  5. Scan Kartu PKH atau Scan Surat Keterangan Penerima PKH dari Dinas Sosial
  6. Scan Surat Keterangan Kepala Panti Asuhan / Panti Sosial diketahui Kepala Dinas Sosial.
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)

Persyaratan Pendaftaran


Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid Baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima PKH).

Persyaratan Umum

  • Usia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah / surat keterangan lulus.
  • Calon Murid Baru yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Dasar dan Menengah dan berlaku untuk calon Murid Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Persyaratan Khusus

  1. Soft Copy Pas Photo.
  2. Scan Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
  3. Scan Ijazah SD/ Surat Keterangan Lulus.
  4. Scan Rapor Semester 7 - 11.
  5. Scan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Scan Surat Keterangan Penerima PIP dari Kepala Sekolah
  6. Scan Kartu PKH atau Scan Surat Keterangan Penerima PKH dari Dinas Sosial
  7. Scan Surat Keterangan Kepala Panti Asuhan / Panti Sosial diketahui Kepala Dinas Sosial.
Jalur Mutasi Orang tua/Wali adalah jalur yang bisa ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon murid dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena mutasi tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Persyaratan Umum

  • Usia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah / surat keterangan lulus.
  • Calon Murid Baru yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Dasar dan Menengah dan berlaku untuk calon Murid Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Persyaratan Khusus

  1. Soft Copy Pas Photo.
  2. Scan Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
  3. Scan Ijazah SD/ Surat Keterangan Lulus.
  4. Scan Rapor Semester 7 - 11.
  5. Scan Surat Tugas orang tua
Jalur prestasi adalah jalur seleksi SPMB berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. Jalur prestasi merupakan apresiasi kepada murid baru yang telah menunjukkan prestasi selama sekolah.
  1. Prestasi Akademik
  2. Persyaratan Umum

    • Usia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
    • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah / surat keterangan lulus.
    • Jalur prestasi akademik pada jenjang SMP Negeri diperuntukan bagi calon Murid Baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi.
    • Prestasi hasil lomba pada bidang akademik seperti yang dimaksud pada poin diatas yang diterima adalah sebagai berikut : 1)Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau kompetensi Sains Nasional (KSN); 2)Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN); 3)Kompetisi Sains Madrasah (KSM; dan Kompetisi lainnya yang diselenggarakan badan/Lembaga resmi berjenjang.
    • Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 7 sampai 11 dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan nilai sertifikat prestasi akademik bagi yang memiliki dengan bobot 60% (enam puluh persen).
    • Calon Murid Baru yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Dasar dan Menengah dan berlaku untuk calon Murid Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

    Persyaratan Khusus

    1. Soft Copy Pas Photo.
    2. Scan Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
    3. Scan Ijazah SD/ Surat Keterangan Lulus.
    4. Scan Rapor Semester 7 - 11.
    5. Scan Sertifikat Prestasi Akademik di bidang Saintek dan Inovasi
    6. Sertifikat diterbitkan oleh instansi resmi paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
    7. Scan Surat Pernyataan (di print dan upload kembali saat mengisi form pendaftaran di aplikasi). Download Disini
  3. Prestasi Non Akademik
  4. Persyaratan Umum

    • Usia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
    • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah / surat keterangan lulus.
    • Jalur prestasi Non akademik pada jenjang SMP Negeri diperuntukan bagi calon Murid Baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi.
    • Bukti atas prestasi/ penghargaan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh instansi resmi, sertifikat tersebut paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum SPMB Tahap I Tahun 2025.
    • Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetensi di bidang ; 1)Seni budaya; dan atau Olahraga.
    • Prestasi bidang seni budaya adalah Festival lomba seni siswa nasional (FL2SN) Hafiz Qur’an, Musabaqah Tilawatil Qur’an, Festival Sekolah, Pramuka (ajang kegiatan jambore/lomba tingkat), lomba kitab suci lainnya dan lomba sejenisnya yang direkomendasikan oleh instansi pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
    • Prestasi bidang olahraga SEA Games Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pekan Olahraga Nasional (PON) Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan Paragames Olahraga Nasional Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kejuaran Daerah (Kejurda) Pramuka (lomba ajang kegiatan jambore/Lomba tingkat).
    • Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 7 sampai 11 dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan nilai sertifikat prestasi akademik bagi yang memiliki dengan bobot 60% (enam puluh persen).
    • Calon Murid Baru yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Dasar dan Menengah dan berlaku untuk calon Murid Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

    Persyaratan Khusus

    1. Soft Copy Pas Photo.
    2. Scan Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
    3. Scan Ijazah SD/ Surat Keterangan Lulus.
    4. Scan Rapor Semester 7 - 11.
    5. Scan Sertifikat Prestasi Non Akademik di bidang Seni Budaya dan atau olahraga.
    6. Sertifikat diterbitkan oleh instansi resmi paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
    7. Scan Surat Pernyataan (di print dan upload kembali saat mengisi form pendaftaran di aplikasi). Download Disini
Jalur Domisili adalah Jalur penerimaan murid baru dengan pembagian wilayah tempat tinggal sesuai RW dan RT. Jalur domisili akan dibuka hanya pada TAHAP 2 . Silahkan periksa kembali jadwal tahap 2.

Persyaratan Umum

  • Usia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah / surat keterangan lulus.
  • Calon Murid Baru yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Dasar dan Menengah dan berlaku untuk calon Murid Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Persyaratan Khusus

  1. Soft Copy Pas Photo.
  2. Scan Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun.
  3. Scan Ijazah SD/ Surat Keterangan Lulus.
  4. Scan Rapor Semester 7 - 11.

Informasi Pendaftaran Sekolah Dasar Negeri (SDN)

Info Pendaftaran
Pendaftaran 26 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025
Pengumuman 07 Juni 2025
Pendaftaran Ulang 09 Juni 2025 s/d 10 Juni 2025

Informasi Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)

Info Pendaftaran
Pendaftaran Tahap I 26 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025
Pengumuman Diterima Tahap I 07 Juni 2025
Pendaftaran Ulang Tahap I 09 Juni 2025 s/d 10 Juni 2025
Pendaftaran Tahap II 11 Juni 2025 s/d 14 Juni 2025
Pengumuman Diterima pada Tahap II 20 Juni 2025
Pendaftaran Ulang Tahap II 23 Juni 2025

Pertanyaan Umum (Q&A)

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai SPMB

SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru yang digunakan untuk mendaftar ke sekolah secara online.
Anda dapat mendaftar dengan mengunjungi halaman pendaftaran, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan meliputi foto, kartu keluarga, surat keterangan lulus, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran.
Beberapa data masih dapat diubah ketika belum melakukan kirim data pendaftaran. Silahkan masuk ke menu perbaiki data.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi SPMB pada tanggal yang telah ditentukan. Silahkan klik menu pengumuman untuk melihat hasil.
Tidak, Anda tidak dapat memilih lebih dari satu jalur pendaftaran.
Silakan hubungi panitia SPMB melalui kontak resmi yang tersedia di halaman bantuan atau hubungi sekolah tujuan Anda.


Kontak

Hubungi Helpdesk atau datangi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh jika ada kendala

Helpdesk

Kontak Pengaduan (+62 821-7105-9166)